Punya info menarik? atau berita terhangat mengenai X3? bisa share dimari.. Caranya? Kirim email ke : xthreensik@gmail.com atau mention via twitter @xthreensik .
Dilarang copy paste atau megikuti sejumlah entri dari blog ini, selain sudah mendapat persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Terima Kasih.

Undang-undang tentang Diskriminasi. Buat anak X3 yang merasa terdiskriminasi


.

Miris gan, anak X3 ternyata ada yang merasa terdiskriminasi :(
Check it out gan..........


 
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.
5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
9. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sabar ya Ardya, ada jalan terbuka lebar didepanmu, tapi jalan buntu.










13 Responses to “Undang-undang tentang Diskriminasi. Buat anak X3 yang merasa terdiskriminasi”

  1. wahahahah padahal tadinya gw ga jadi ngepost ini eh ternyata ke save juga..

  2. haha, gak cuma itu (mungkin 0.o)

  3. itu gua yang nerbitin dan.. *brian (bacot sesama admin) wkwk

  4. Anonim says:

    Ah sialan lu...
    masah gue jadi pesuruh lu...
    #terdiskriminasi
    (sedihnya gue...)
    by:Ardya

  5. ampuni kami ardya.....
    just for fun okay.. :)

  6. bahahahah ampun bang ardya jangan bata ane >,<

  7. Ahh...
    Bata buat Admin tapi cendol buat blognya..
    :D

  8. Anonim says:

    kasian banget lu yaaaa

  9. Anonim says:

    eh Admin Xthreensik , gua ada foto si Wildan nih lagi tiduran sambil megang sesuatu !!!

  10. ga usah tang ntar jadi blog BB++ hhe

  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Your Reply

Xthreensik
go to my homepage
Go to homepage